ETIKA DAN ETIKA PROFESI
2.2 Keterkaitan Etika dah Agama
Sesuai dengan dengan definisi etika sebagaimana tersebut di atas, maka agama merupakan rujukan utama (dasar) dari etika, karena agama terutama mengatur masalah moral, dan tentunya Tuhan merupakan muara dari etika dan etika profesi bagi setiap engineer.
Etika atau etika profesi harus senantiasa didasari oleh agama dan konsep ketuhanan (Ilahiah), terutama karena :
1. Etika bersifat relatif dan kebenaran mutlak hanya ada pada aturan agama dan Tuhan.
2. adanya masyarakat atau kelompok yang banyak hanya dapat disatukan dengan adanya aturan agama.
Definisi Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Etika rekayasa adalah :
- Ilmu atau studi tentang masalah dan keputusan moral individu dan organisasi yang terlibat dalam rekayasa.
- Studi tentang masalah, visi, moral, dan hubungan manusia/masyarakat yang terlibat dalam pengembangan teknologi.
2.3 Etika dah Etiket
Sering kali dalam kehidupan sehari hari pengertian etika dan etikat dicampuradukkan padahal perbedaan mereka sangat hakiki. Etika berarti Moral sedangkan etikat berate sopan santun.
Etika dan etiket memiliki beberapa kesamaan:
- kata etika dan etiket menyinggung tentang prilaku manusia, istilah istilah tersebut hanya digunakan menyangkut manusia
- etika dan etiket mengatur manusia secara normative, maksudnya memberi norma bagi prilaku manusia dengan demikian menyatakan apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan
Perbedaan etika dan etiket:
- etiket menyangkut cara suatu perbuatan harus dilakukan manusia sedangkan etika menyangkut masalah apakah suatu perbuatan boleh dilakukan atau tidak
- etiket hanya berlaku dalam pergaulan sedangkan etika berlaku kapanpun
- etiket bersifat relatif sedangkan etika tidak.
2.1 Definisi Dasar
Etika berasal dari kata ethos yang artinya kebiasaan. Menurut Robert
Baum, 1978-1980,sebagaimana tercantum pada National Project on
philosophy and Engeneering Ethics, etika adalah suatu pandangan atau
pemahaman yang sarat akal, nilai moral dan berbagai pertimbangan
disiplin ilmu lain yang terkait dengannya (interdisipliner).
Berikut ini terdapat juga defenisi etika dari berbagai sumber:
a. William Lillie, 1957 : “The normative science of a human being living
in societies which judge to be right or wrong, to be good or bad”
b. Paul Eduards, 1967 : “Ethics is used in three differents but
relatedways –way of life- set of rules or moral codes, -inquiry of
them-“.
c. Eric Britanica, 1972 : “Systematic study of the nature of value concepts goods, bad, ought, right, wrong”.
Sehingga dapat diberi kesimpulan bahwa Etika adalah suatu ilmu yang
merupakan gabungan dari berbagai disiplin (interdisiplin) yang
memberikan pandangan terhadap moral dan budaya dalam tatanan/system
tertentu.
2.2 Keterkaitan Etika dah Agama
Sesuai dengan dengan definisi etika sebagaimana tersebut di atas, maka agama merupakan rujukan utama (dasar) dari etika, karena agama terutama mengatur masalah moral, dan tentunya Tuhan merupakan muara dari etika dan etika profesi bagi setiap engineer.
Etika atau etika profesi harus senantiasa didasari oleh agama dan konsep ketuhanan (Ilahiah), terutama karena :
1. Etika bersifat relatif dan kebenaran mutlak hanya ada pada aturan agama dan Tuhan.
2. adanya masyarakat atau kelompok yang banyak hanya dapat disatukan dengan adanya aturan agama.
Definisi Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Etika rekayasa adalah :
- Ilmu atau studi tentang masalah dan keputusan moral individu dan organisasi yang terlibat dalam rekayasa.
- Studi tentang masalah, visi, moral, dan hubungan manusia/masyarakat yang terlibat dalam pengembangan teknologi.
2.3 Etika dah Etiket
Sering kali dalam kehidupan sehari hari pengertian etika dan etikat dicampuradukkan padahal perbedaan mereka sangat hakiki. Etika berarti Moral sedangkan etikat berate sopan santun.
Etika dan etiket memiliki beberapa kesamaan:
- kata etika dan etiket menyinggung tentang prilaku manusia, istilah istilah tersebut hanya digunakan menyangkut manusia
- etika dan etiket mengatur manusia secara normative, maksudnya memberi norma bagi prilaku manusia dengan demikian menyatakan apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan
Perbedaan etika dan etiket:
- etiket menyangkut cara suatu perbuatan harus dilakukan manusia sedangkan etika menyangkut masalah apakah suatu perbuatan boleh dilakukan atau tidak
- etiket hanya berlaku dalam pergaulan sedangkan etika berlaku kapanpun
- etiket bersifat relatif sedangkan etika tidak.
- Jika berbicara tentang etiket manusia hanya
dipandang dari segi lahiriah saja sedangkan etika menyangkut manusia
dari segi dalam
UU HAK CIPTA & UU ITE
Pengertian dan Istilah
UU
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah
hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide,
prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan
untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan
pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka
secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya
publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©.
Perlindungan
hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk
mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat
mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ada beberapa
istilah yang sering digunakan dalam Hak Cipta, antara lain:
Pencipta:
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke
dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan: adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Hak Cipta:
hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan ? pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pemegang Hak Cipta:
adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak
tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
dari pihak yang menerima hak tersebut.
Pengumuman:
adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau
penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media
internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan
dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan:
adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan
maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan
yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen
atau temporer.
Lisensi:
adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak
Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak
Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Lingkup Hak Cipta
a. Ciptaan yang dilindungi
Pasal
12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:
- buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- arsitektur;
- peta;
- seni batik;
- fotografi;
- sinematografi;
- terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
b. Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk
perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali
dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta
pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga
50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian,
pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
- program komputer;
- sinematografi;
- fotografi;
- database; dan
- karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pelanggaran dan Sanksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
- penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
- pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
- pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
- ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
- pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
- perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
- perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
- perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
- pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
- Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
- Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Pendaftaran Hak Cipta
Perlindungan
suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam
bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban
untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang
hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran
ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan
apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM)
Gambar tahapan pendaftaran hak cipta dibawah ini :
Gambar tahapan pendaftaran hak cipta dibawah ini :
UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
· Indonesia
telah memiliki undang-undang Hak Cipta (UUHC) yang memberikan
perlindungan atas kekayaan intelektual masyarakat Indonesia
· UUHC
tersebut telah beberapa kali disempurnakan, yaitu mulai UU No.6/1982
yang kemudian disempurnakanpada UU No.7/1987, kemudian UU No.12/1987 dan
yang terakhir adalah UU No.19/2002
TINJAUAN UMUM
· Hak Cipta
· Hak Ekonomis
· Hak Moral
· Pengertian Pencipta, Ciptaan dan Pemegang Hak Cipta
· Fungsi dan sifat Hak Cipta
· Hak Cipta atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya
· Jenis ciptaan yang dilindungi
· Beberapa hal yang tidak memiliki hak cipta
· Ketentuan pidana
Fungsi dan sifat hak cipta
Berdasarkan pasal 2 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak cipta , hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan pasal 5 sampai dengan pasal 11 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, yang dimaksud dengan pencipta adalah sebagai berikut:
Berdasarkan pasal 2 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak cipta , hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan pasal 5 sampai dengan pasal 11 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, yang dimaksud dengan pencipta adalah sebagai berikut:
- jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin sareta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu dalam hal tidak ada orang tersebut yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
- jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
- pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
- jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
- jika
suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya
dengan tidak menyebutkan seseorang sebagai penciptanya, badan hukum
tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika terbukti
sebaliknya.
Ciptaan yang dilindungi
Dalam undang-undang ini,ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,seni,dan sastra yang mencakup:
a. Buku,program,dan semua hasil karya tulis lain;
b. Ceramah,kuliah,pidato,dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama atau drama musical,tari,koreografi,pewayangan,dan pantonim;
f. Seni rupa dalam segala bentuk,seperti seni lukis,gambar,seni ukir,seni kaligrafi,seni pahat,seni patung,kolase,dan seni terapan;
g. Arsitrektur;
h. Peta
i. Seni batik;
j. Fotograpi
k. Sinematografi
l. Tterjemahan,tafsir,saduran,bunga rampai,database dan karya lain dari hasil pengalih pewujudan;
Sementara itu,yang tidak ada hak cipta meliputi
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
d. putusan pengadilan atau penetapan haki; atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
UNDANG-UNDANG INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE)
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang
berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia
dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia.
Pengertian dalam undang-undang :
- Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
- Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
- Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
- Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
- Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
- Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
- Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
- Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
- Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
- Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
- Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
- Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
- Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
- Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
- Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
- Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
- Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
- Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur
berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet
sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada
UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui
internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet
dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan
diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang
sah di pengadilan.
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang
disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad
ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh
Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad
bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah
akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI).
Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi
Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan
kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama
pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
· Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang biasa disingkat dengan UU ITE yang diterbitkan pada 25 maret 2008
· Cakupannya meliputi globalisasi,perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mecerdaskan kehidupan bangsa
UU ITE
· Fungsi UU ITE
· Tinjauan Umum
· Yang diatur dalam UU ITE
· Sisi Positif dan Negatif
Telekomunikasi.
Menurut
Undang-Undang tentang telekomunikasi, Telekomunikasi adalah setiap
pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi
dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dari bunyi
melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Adapun
Asas dan Tujuannya menurut BAB II pasal 2 & 3 UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG
TELEKOMUNIKASI adalah Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas
manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika.
dan kepercayaan pada diri sendiri. Telekomunikasi diselenggarakan dengan
tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung
kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan
antarbangsa.
Jika
dilihat isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai
batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi
informasi tersebut, artinya dalam UU tersebut tidak ada peraturan yang
secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun
akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam
penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan
sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut
diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu
kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih
bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan
memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
Jadi bisa disimpulkan bahwa :
- Adanya keterbatasan undang-undang yang dibuat sehingga hanya efektif sebagian karna kurang kuatnya hukum terhadap instansi pemerintah,korporasi dan sebagainya.
- Ragamnya peraturan perundangan di Indonesia dimana undang-undang yang satu saling bertentangan
- Menghadapi kondisi demikian seyogyanya ada keberanian dan inovasi dari penegak hukum untuk mengefektifkan peraturan yang ada dengan melakukan interpretasi atau kontruksi hukum yang bersumber pada teori atau ilmu hukum,pendapat ahli,jurisprudensi,atau bersumber dari ide-ide dasar yang secara konseptual dapat dipertanggungjawabkan. http://okta-nata.blogspot.com
23 May 2016 at 23:08
baik untuk materi baca
17 September 2017 at 06:43
Izin
27 December 2020 at 02:07
Peraturan perundang undangan terkait etika dan etiket